Sejarah terbentuknya Gampong Punti pada awalnya daerah ini termasuk dalam Gampong Tualang yang dulunya masih masuk wilayah kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur. Maka dipandang perlu untuk memekarkan kembali Gampong yang ada di wilayah kecamatan Peureulak, sehingga terbentuklah Gampong Punti sesuai dengan Peraturan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur No 7 Tahun 2007.
Sebelum terbentuknya Gampong Punti nama “Gampong Punti” sudah lama dipakai untuk menyebut sebuah kawasan pertanian di daerah ini. Untuk mempermudah masyarakat sekitar mengingatnya maka dijadikanlah nama tersebut menjadi sebuah nama Gampong yaitu Gampong Punti hingga saat ini.